Rutan Jeneponto Turatea

Senin, 12 Maret 2018

GAMBARAN SINGKAT RUTAN KELAS IIB JENEPONTO

   Rumah Tahanan Negara sebagai Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dijajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mempunyai tugas dan fungsi dibidang pemasyarakatan, selain melaksanakan tugas dan fungsi dibidang pemasyarakatan, rumah tahanan negara melaksanakan tugas dan kewajiban untuk melaksanakan tata kelola penyelenggaraan pemerintah yang baik atau yang biasa disebut good governance yang merupakan isu yang paling mengemuka dalam pengelolaan administrasi publik dewasa ini. Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jeneponto sebagai Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dijajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan wajib menerapkan kaidah-kaidah yang baik dalam menjalankan roda pemerintahan yang diwujudkan dalam bentuk penerapan prinsip good governance.


               Sistem Pemerintahan dapat dikatakan baik apabila memenuhi unsur – unsur Tata laksana pemerintahan yang baik yaitu meliputi : Partisipasi aktif, Tegaknya hukum, Transparansi, Responsif, Berorientasi akan musyawarah untuk mendapatkan mufakat, Keadilan dan perlakuan yang sama untuk semua orang, Efektif dan ekonomis serta dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel).


  
Tugas, Fungsi, dan Wewenang UPT Pemasyarakatan

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M-01.PR.07.10 Tahun 2005 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor WilayahKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Kantor Wilayah merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum dan HAM yang berkedudukan di Propinsi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Kepala Kantor Wilayah dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh para Kepala Divisi. Tugas Kepala Kantor Wilayah yaitu melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dalam wilayah propinsi dengan berdasarkan dari kebijakan Menteri Hukum dan HAM RI yaitu perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan Kepala Divisi Pemasyarakatan mempunyai tugas membantu Kepala Kantor Wilayah dalam pelaksanakan sebagian tugas Kantor Wilayah di bidang pemasyarakatan berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Divisi Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsinya dibantu oleh para kepala unit pelaksana teknis dibidang pemasyarakatan, secara hirarki unit pelaksana teknis Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jeneponto yang ada di bawah bidang tugas Divisi Pemasyarakatan melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai berikut :

1. Melakukan pembinaan narapidana/anak didik;
2. Memberikan bimbingan, mempersiapkan sarana, dan mengelola hasil kerja;
3. Melakukan bimbingan sosial/kerohanian narapidana/anak didik;
4. Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib Rutan;
4. Melakukan pemeliharaan gedung dan peralatan kantor ;
5. Melakukan urusan tata usaha, perlengkapan dan rumah tangga ;



B.       Struktur Organisasi
Struktur/bagan organisasi dan jabatan pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jeneponto :
1.    Kepala Rutan Kelas IIB Jeneponto membawahi 3 Kasubsi :
-         Kepala Kesatuan Pengamanan
-         Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan
-         Kepala Subseksi Pengelolaan
2.    Kepala Kesatua Pengamanan membawahi :
-         Staf Keamanan dan Ketertiban/P2U
-         Regu Jaga
3.    Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan membawahi :
-         Perawatan
-         Registrasi
-         Bimbingan Kegiatan
-         BISPA
4.    Kepala Subseksi Pengelolaan membawahi ;
-         Keuangan
-         Kepegawaian
-         Perlengkapan
-         Rumah Tangga
5. Bagan Struktur Organisasi :



Pegawai Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jeneponto berjumlah 50 orang terdiri dari 4 Pejabat Struktural dan 46 orang Staf yaitu :
1.    Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jeneponto
Muhamad Kameily, Amd., IP., SH., MH.
2.    Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan
Palangkey R, SE
3.    Kepala Sub. Seksi Pengelolaan
Supriadi Arsyad, S.H.
4.    Kepala Sub. Seksi Pelayanan Tahanan
Muhammad Anis, S.Sos

C.       Dasar Hukum
1.    Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN
2.    Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang pelaporan keuangan dan kinerja instansi Pemerintah
3.    Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Kinerja Pemerintah.
4.    Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2014 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi
5.    Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentangPercepatan Pemberantasan Korupsi
6.    Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 249/PMK.02/2011 tentang Pengukuran Evaluasi Kinerja atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga
7.    Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 35 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
8.    Peraturan Menteri Negara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 25 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
9.    Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 28 Tahun 2014 tentang dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
10.Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis, Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja Instansi Pemerintah.

Demikian Gambaran singkat mengenai Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jeneponto, doakan kami agar tetap amanah dalam menjalankan tugas dan fungsi kami sebagai Aparatur Sipil Negara di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM RI.



Sabtu, 16 Desember 2017

Menyambut Musim Penghujan dengan Bercocok Tanaman Palawija

Memasuki musim penghujan bagi sebagian masyarakat Kabupaten Jeneponto merupakan waktu yang ditunggu-tunggu untuk memanfaatkan lahan yang sebelumnya kering, kini dengan datangnya musim hujan dimanfaatkan untuk menanam tanaman palawija jenis jagung. Sebab situasi iklim di Kabupaten Jeneponto terkenal kering yang membuat tanaman agak susah berkembang dengan baik dimusim kemarau. Ide ini datangnya dari bapak Karutan Muhamad Kameily, A.Md.IP, SH, MH dengan melihat belum terpakainya sebagian besar lahan lokasi APBN-P dengan bangunan. 
Lokasi Gedung kantor baru seluas kuang lebih 2 hektar

Praktis saat ini bangunan yang ada di lokasi kantor baru hanya pagar pengaman lahan (APBN-P T.A 2016) dan Gedung kantor lantai 2 (APBN-P T.A 2017) diatas lahan seluas kurang lebih 2 hektar. Jadi masih menyisakan banyak tanah kosong didalamnya. Nah, berangkat dari situasi inilah bapak Karutan ingin memanfaatkan lahan tersebut untuk bercocok tanam dengan sembari memanfaatkan musin hujan dengan tanaman palawija jenis jagung.

Persiapan pemanfaatan lahan sudah mulai dilakukan dengan penyemprotan Pestisida untuk membasmi rumput liar dilokasi yang akan ditanami. kegiatan ini dikerjakan oleh Narapidana Asimilasi yang memang sudah ditugaskan untuk bekerja diluar dan sudah memenuhi segala persyaratan sebelumnya dan mendapatkan pengawalan dari petugas.



WBP melakukan penyiraman pestisida untuk membasmi rumput liar

WBP melakukan penyiraman pestisida untuk membasmi rumput liar.

"Sayang apabila lahan seluas ini kita tidak manfaatkan bercocok tanam sedang sumberdaya yang ada pada kita juga tersedia, tinggal kita fasilitasi dan kawal saja In Shaa Allah akan ada hasil yang kita petik bersama nantinya." tutur bapak Karutan Muhamad Kameily.

Kita Ketahui bersama bahwa tanaman Palawija adalah tanaman berumur pendek dengan masa panen yang singkat, jadi kedepan ketika Rutan Kelas IIB Jeneponto dapat pengadaan infrastruktur  tanaman ini tidak akan mengganggu proses pembangunan.

Kegiatan inipun sebagai bentuk pembinaan dan edukasi ke Warga Binaan Pemasyarakatan yang sedang menjalani masa pidanannya dan kelak apabila bebas nanti bisa bercocok tanam sendiri dilingkungannya.

Kontributor : F a h r i

Jumat, 28 Oktober 2016

Zero Pungli Menggelora di Rutan Jeneponto

Jeneponto - Kepala Divisi Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Jauhar Fardin sambangi Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jeneponto, Jumat (28/10). Silaturahim yang dirangkaikan briefing dihadapan seluruh petugas Rutan Jeneponto di ruang Registrasi Kunjungan.
“Pungutan Liar (pungli) menjadi perhatian saat ini. Tidak tanggung-tanggung Menteri Hukum dan HAM naikkan status urusun pungli sama dengan narkoba, tidak ada lagi pakai pemeriksaan jika memang sudah ada indikasi dan terbukti, tidak lagi pakai ampun”, Ungkap Kadivpas. “Zero HALINAR (Handphone, Pungli dan Narkotika) telah menjadi perhatian Pemasyarakatan beberapa tahun yang lalu. Seiring perkembangan menjadi Zero HALINARDINO (Handphone, Pungli, Narkotika, Judi dan Pornografi). Saat ini, PUNGLI menjadi warning untuk diberantas. Solidaritas dari pucuk pimpinan hingga bawahan untuk menggelorakan semangat Zero PUNGLI sehingga instansi kita dapat menepis pemberitaan saat ini yang mengatakan bahwa pemasyarakatan adalah salah satu daerah rawan pungli”, tambah beliau.
Selain pungli, beliau juga menghimbau untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban,”Tetap jaga keamanan dan ketertiban, walaupun selama ini terpantau aman dan tertib. Utamanya aman dari Bom. Semoga Allah menjauhkan dan melindungi tempat kerja kita dari benda tersebut”.
“Segala masalah dan cobaan yang menerpa, diharapkan Petugas Pemasyarakatan tetap solid dalam menjalakan tugas masing-masing. Bertugas sesuai dengan Standart Operational Prosedure (SOP) menjadi panduan sehingga segala bentuk pelanggaran dapat diminimalisir”, pesan Kadivpas.
Pasca briefing terssebut, Kadivpas bersama rombongan juga mengunjungi lokasi kegiatan APBNP yaitu Pembangunan Pagar Pengaman Lahan Baru Rutan Jeneponto secara langsung memantau progres kegiatan tersebut.
Kontributor : Eddy Bastian

Sabtu, 22 Oktober 2016

Coffee Morning Rutan Jeneponto

Suasana Coffee Morning Petugas Rutan Jeneponto di Hotel Bintang Karaeng, Sabtu (22/10)
Jeneponto - Jajaran Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jeneponto melaksanakan Coffee Morning yang diikuti 24 Petugas Pemasyarakatan Rutan Jeneponto, sabtu (22/10). Kepala Rutan (Karutan) Jeneponto, M. Ilham Agung S memimpin langsung kegiatan tersebut bertempat di Hotel Bintang Karaeng Jeneponto.
Karutan Jeneponto saat memimpin kegitan pagi ini, sabtu (22/10)
Pertemuan tatap muka tersebut menjadi agenda bulanan sebagai bentuk evaluasi kinerja bulan lalu dan rencana kerja bulan depan. "Perangi Pungli" menjadi tagline Karutan dalam Coffee Morning tersebut. "Saat ini telah dibentuk Satgas Pemberantasan Praktek Pungutan Liar yang akan melakukan operasi intelejen dan pemberantasan terhadap oknum petugas pemasyarakatan yang melakukan praktek pungutan liar, tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan melakukan pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap petugas dalam melakukan pelayanan kepada publik dan tidak melakukan praktek pungutan liar dalam bentuk apapun”, terang Karutan Jeneponto.
Fahri, saat memberikan penjelasan umum terkait SIMPEG NEW 015, sabtu (22/10)
Tim Pengelolaan Rutan juga melakukan sosialisasi Aplikasi SIMPEG New 015. Pasca mengikuti kegiatan serupa di kantor wilayah, Fahri salah satu petugas memberikan penjelasan umum seputar aplikasi tersebut. "Dalam aplikasi tersebut akan menunjukan kehadiran, besaran tunjangan kinerja, dan produk kepegawaian lainnya.", ungkap Fahri dalam sosialisasinya. "Pengisiannya dengan penuh tanggung jawab dan konsisten untuk akuratan data kepegawaian masing-masing", tegas Supriadi Arsyad, Kasubsi Pengelolaan Rutan.
"Pasca briefing kali ini, diharapkan seluruh petugas Rutan Jeneponto untuk bersama memerangi pungli dalam bentuk apapun", pesan karutan diakhir briefing.


Kontributor : Eddy Bastian



Minggu, 09 Oktober 2016

Rutan Jeneponto - Sehari Bersama Mereka

   Sehari Bersama Mereka adalah salah satu rangkaian kegiatan dalam rangka Hari Dharma Karyadhika Tahun 2016, Ahad (09/10). "Fokus kegiatan Sehari Bersama Mereka adalah Kunjungan Serentak Seluruh Lapas/Rutan Di hari minggu, Revolusi Mental terkait Wawasan Kebangsaan oleh Panglima TNI dan Pembekalan Pangdam/Danrem/Dandim"ungkap M. Ilham Agung S, Kepala Rutan (Karutan) Jeneponto.
Suasana Kunjungan Serentak Hari Ahad, (09/10)
   Antusiasme pengunjung di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jeneponto yang dibuka sejak pukul 09.00 WITA terpantau padat. "Biasanya hari minggu tidak ada besukan, jadi kami memanfaatkan sebaik-baiknya kesempatan untuk bertemu keluarga kami yang ditahan,"ucap Marni salah satu keluarga WBP Rutan Jeneponto.
   UPT Pemasyarakatan yang tersebar di 477 Lapas/ Rutan seluruh indonesia melalui aplikasi Zoom memperlihatkan suasana kegiatan Sehari Bersama Mereka. Acara yang memfasilitasi sekitar 100.000 Tahanan dan Narapidana mampu mencetak Rekor MURI yang langsung diserahkan langsung oleh Pendiri Muri, Jaya Suprana di Rutan Cipinang. 
   Pada kesempatan tersebut, Kapten Inf M. Amin, Pasiter Kodim 1425 Jeneponto memberikan pembekalan kepada seluruh WBP dan Keluarga WBP serta Petugas Rutan Jeneponto seputar Wawasan Kebangsaan/ Wawasan Nusantara.
Saat Pembekalan oleh Kapt. Inf. Muh. Amin di Rutan Jeneponto, Ahad (09/10)
  "Menanamkan semangat nasionalisme dengan berbagai cara antara lain Bangga dan Meningkatkan cinta terhadap hasil/produksi dalam negeri, menjaga kekayaan nusantara dengan melestarikan adat istiadat dan budaya, Menjaga keindahan alam dan peningkatan objek wisata lokal, dan lebih mendalami makna lambang negara, lagu nasional dan bendera nasional sbg pemersatu antar warga negara,"kutipan materi yang disampaikan oleh Kapten M. Amin.
  "Kerjasama yang baik ini diharapkan tidak berhenti sampai hari ini namun dapat berkelanjutan dimasa akan datang, kami sangat menerima kunjungan dari Kodim 1425 Jeneponto untuk dapat memberikan motivasi, semangat dan materi seputar Cinta Tanah Air sehingga mampu menumbuhkan rasa cinta terhadap bangsa dan negara,"harap Karutan diakhir sesi pembekalan.

Kontributor : Eddy Bastian

TweetLine