Sabtu, 17 September 2016

BNN Provinsi Assesmen Narapidana Rutan Jeneponto


Assesment BNN Provinsi kepada 3 (tiga) Narapidana Rutan Jeneponto, Sabtu (17/09)

   Jeneponto - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan melaksanakan kegiatan Assesmen Rehabilitasi Pengguna Narkotika kepada 3 orang Narapidana Rutan Jeneponto, Sabtu (17/09).
Saat sosialisasi BNN Provinsi terkait Assesment Rehabilitasi Pengguna Narkotika, Sabtu (17/09)
   "Assesmen ini kami berlakukan kepada Narapidana yang termasuk dalam kategori pengguna tepatnya pada pasal 127 UURI No.35/2009 tentang Narkotika utamanya yang sisa pidananya kurang dari 9 bulan,"terang Asmawati, S.KM, Kepala Seksi Lembaga Penguatan Rehabilitasi BNNP Sulawesi Selatan, saat melakukan sosialisasi kepada 29 penghuni rutan jeneponto terkait kasus narkotika yang tentunya penjelasan seputar kegiatan yang menjadi program pemerintah tersebut.
   Program Rehabilatasi ini akan berlangsung hingga desember mendatang akan dipusatkan di Lapas Bulukumba (untuk Narapidana Rutan Jeneponto, Bantaeng dan Lapas Bulukuma). Kegiatan rehabilitasi ini tidak akan mengganggu proses pemasyarakatan terkait pemberian hak-hak warga pemasyarakatan seperti PB, CB dan Remisi.
Asmawati saat memberikan penjelasan terkait assesment tersebut.
   "Assesmen ini kami lakukan untuk mengetahui sejauh mana penggunaan dan tingkat kecanduannya, sehingga tim rehabilitasi dapat memberikan materi dan kegiatan sesuai dengan kondisi narapidana tersebut,"jelas Asmawati.
    Diharapkan pasca kegiatan rehabilitasi tersebut dapat menumbuhkan konselor- konselor baru pasca penggunaan narkoba dan tentunya tujuan kita bersama untuk tidak mengulangi kasus yang sama dan lebih semangat lagi untuk memerangi narkoba.

Kontributor : Eddy Bastian 






TweetLine