Senin, 12 Maret 2018

GAMBARAN SINGKAT RUTAN KELAS IIB JENEPONTO

   Rumah Tahanan Negara sebagai Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dijajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia mempunyai tugas dan fungsi dibidang pemasyarakatan, selain melaksanakan tugas dan fungsi dibidang pemasyarakatan, rumah tahanan negara melaksanakan tugas dan kewajiban untuk melaksanakan tata kelola penyelenggaraan pemerintah yang baik atau yang biasa disebut good governance yang merupakan isu yang paling mengemuka dalam pengelolaan administrasi publik dewasa ini. Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jeneponto sebagai Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dijajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan wajib menerapkan kaidah-kaidah yang baik dalam menjalankan roda pemerintahan yang diwujudkan dalam bentuk penerapan prinsip good governance.


               Sistem Pemerintahan dapat dikatakan baik apabila memenuhi unsur – unsur Tata laksana pemerintahan yang baik yaitu meliputi : Partisipasi aktif, Tegaknya hukum, Transparansi, Responsif, Berorientasi akan musyawarah untuk mendapatkan mufakat, Keadilan dan perlakuan yang sama untuk semua orang, Efektif dan ekonomis serta dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel).


  
Tugas, Fungsi, dan Wewenang UPT Pemasyarakatan

Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M-01.PR.07.10 Tahun 2005 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor WilayahKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Kantor Wilayah merupakan instansi vertikal Kementerian Hukum dan HAM yang berkedudukan di Propinsi yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Kepala Kantor Wilayah dalam menjalankan tugasnya dibantu oleh para Kepala Divisi. Tugas Kepala Kantor Wilayah yaitu melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dalam wilayah propinsi dengan berdasarkan dari kebijakan Menteri Hukum dan HAM RI yaitu perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan Kepala Divisi Pemasyarakatan mempunyai tugas membantu Kepala Kantor Wilayah dalam pelaksanakan sebagian tugas Kantor Wilayah di bidang pemasyarakatan berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Divisi Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsinya dibantu oleh para kepala unit pelaksana teknis dibidang pemasyarakatan, secara hirarki unit pelaksana teknis Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jeneponto yang ada di bawah bidang tugas Divisi Pemasyarakatan melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai berikut :

1. Melakukan pembinaan narapidana/anak didik;
2. Memberikan bimbingan, mempersiapkan sarana, dan mengelola hasil kerja;
3. Melakukan bimbingan sosial/kerohanian narapidana/anak didik;
4. Melakukan pemeliharaan keamanan dan tata tertib Rutan;
4. Melakukan pemeliharaan gedung dan peralatan kantor ;
5. Melakukan urusan tata usaha, perlengkapan dan rumah tangga ;



B.       Struktur Organisasi
Struktur/bagan organisasi dan jabatan pada Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jeneponto :
1.    Kepala Rutan Kelas IIB Jeneponto membawahi 3 Kasubsi :
-         Kepala Kesatuan Pengamanan
-         Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan
-         Kepala Subseksi Pengelolaan
2.    Kepala Kesatua Pengamanan membawahi :
-         Staf Keamanan dan Ketertiban/P2U
-         Regu Jaga
3.    Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan membawahi :
-         Perawatan
-         Registrasi
-         Bimbingan Kegiatan
-         BISPA
4.    Kepala Subseksi Pengelolaan membawahi ;
-         Keuangan
-         Kepegawaian
-         Perlengkapan
-         Rumah Tangga
5. Bagan Struktur Organisasi :



Pegawai Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jeneponto berjumlah 50 orang terdiri dari 4 Pejabat Struktural dan 46 orang Staf yaitu :
1.    Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jeneponto
Muhamad Kameily, Amd., IP., SH., MH.
2.    Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan
Palangkey R, SE
3.    Kepala Sub. Seksi Pengelolaan
Supriadi Arsyad, S.H.
4.    Kepala Sub. Seksi Pelayanan Tahanan
Muhammad Anis, S.Sos

C.       Dasar Hukum
1.    Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN
2.    Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang pelaporan keuangan dan kinerja instansi Pemerintah
3.    Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Kinerja Pemerintah.
4.    Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2014 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi
5.    Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentangPercepatan Pemberantasan Korupsi
6.    Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 249/PMK.02/2011 tentang Pengukuran Evaluasi Kinerja atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/ Lembaga
7.    Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 35 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
8.    Peraturan Menteri Negara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 25 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
9.    Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 28 Tahun 2014 tentang dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
10.Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis, Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja Instansi Pemerintah.

Demikian Gambaran singkat mengenai Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jeneponto, doakan kami agar tetap amanah dalam menjalankan tugas dan fungsi kami sebagai Aparatur Sipil Negara di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM RI.



TweetLine