Rumah Tahanan Negara sebagai Unit Pelaksana
Teknis Pemasyarakatan dijajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia mempunyai tugas dan fungsi dibidang pemasyarakatan, selain
melaksanakan tugas dan fungsi dibidang pemasyarakatan, rumah tahanan negara
melaksanakan tugas dan kewajiban untuk melaksanakan tata
kelola penyelenggaraan pemerintah yang baik atau yang biasa disebut good governance
yang merupakan
isu yang paling mengemuka dalam pengelolaan administrasi publik dewasa ini. Rumah
Tahanan Negara Kelas IIB Jeneponto sebagai
Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dijajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan wajib
menerapkan kaidah-kaidah yang baik dalam menjalankan roda pemerintahan yang diwujudkan dalam bentuk
penerapan prinsip good governance.
Sistem Pemerintahan dapat
dikatakan baik apabila memenuhi unsur – unsur Tata laksana pemerintahan yang baik
yaitu meliputi : Partisipasi aktif, Tegaknya hukum, Transparansi, Responsif,
Berorientasi akan musyawarah untuk mendapatkan mufakat, Keadilan dan perlakuan
yang sama untuk semua orang, Efektif dan ekonomis serta dapat dipertanggungjawabkan
(akuntabel).
Tugas, Fungsi, dan Wewenang UPT Pemasyarakatan
Berdasarkan Peraturan Menteri
Hukum dan HAM RI Nomor M-01.PR.07.10 Tahun 2005 Tentang Organisasi dan Tata
Kerja Kantor WilayahKementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
Kantor Wilayah merupakan
instansi vertikal Kementerian Hukum dan HAM yang berkedudukan di Propinsi yang berada dibawah dan
bertanggungjawab kepada Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Kepala Kantor Wilayah dalam
menjalankan tugasnya dibantu oleh para Kepala
Divisi. Tugas Kepala Kantor Wilayah yaitu
melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dalam
wilayah propinsi dengan berdasarkan
dari kebijakan Menteri Hukum dan HAM RI yaitu perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan Kepala Divisi
Pemasyarakatan mempunyai tugas membantu Kepala Kantor Wilayah dalam pelaksanakan sebagian tugas Kantor Wilayah di bidang
pemasyarakatan berdasarkan
kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Divisi Pemasyarakatan
menyelenggarakan fungsinya dibantu oleh para kepala unit pelaksana teknis
dibidang pemasyarakatan, secara hirarki unit pelaksana teknis Rumah Tahanan
Negara Kelas IIB Jeneponto yang ada di bawah bidang tugas Divisi Pemasyarakatan
melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai berikut :
1. Melakukan pembinaan
narapidana/anak didik;
2. Memberikan bimbingan,
mempersiapkan sarana, dan mengelola hasil kerja;
3. Melakukan bimbingan
sosial/kerohanian narapidana/anak didik;
4. Melakukan pemeliharaan keamanan
dan tata tertib Rutan;
4. Melakukan pemeliharaan gedung
dan peralatan kantor ;
5. Melakukan urusan
tata usaha, perlengkapan dan rumah tangga ;
B.
Struktur
Organisasi
Struktur/bagan organisasi dan jabatan pada Rumah Tahanan Negara
Kelas IIB Jeneponto :
1.
Kepala
Rutan Kelas IIB Jeneponto membawahi 3 Kasubsi :
-
Kepala
Kesatuan Pengamanan
-
Kepala
Subseksi Pelayanan Tahanan
-
Kepala
Subseksi Pengelolaan
2.
Kepala
Kesatua Pengamanan membawahi :
-
Staf
Keamanan dan Ketertiban/P2U
-
Regu
Jaga
3.
Kepala
Subseksi Pelayanan Tahanan membawahi :
-
Perawatan
-
Registrasi
-
Bimbingan
Kegiatan
-
BISPA
4.
Kepala
Subseksi Pengelolaan membawahi ;
-
Keuangan
-
Kepegawaian
-
Perlengkapan
-
Rumah
Tangga
5. Bagan Struktur Organisasi :
Pegawai Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jeneponto berjumlah 50 orang
terdiri dari 4 Pejabat Struktural dan 46 orang Staf yaitu :
1.
Kepala
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Jeneponto
Muhamad Kameily, Amd., IP., SH.,
MH.
2.
Kepala
Kesatuan Pengamanan Rutan
Palangkey R, SE
3.
Kepala
Sub. Seksi Pengelolaan
Supriadi Arsyad, S.H.
4.
Kepala
Sub. Seksi Pelayanan Tahanan
Muhammad Anis, S.Sos
C.
Dasar
Hukum
1.
Undang-undang
Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari
KKN
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang pelaporan keuangan dan
kinerja instansi Pemerintah
3.
Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Kinerja
Pemerintah.
4.
Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2014 tentang Percepatan Pemberantasan
Korupsi
5.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM tentangPercepatan Pemberantasan Korupsi
6.
Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 249/PMK.02/2011 tentang Pengukuran
Evaluasi Kinerja atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/
Lembaga
7.
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi nomor 35 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
8.
Peraturan Menteri Negara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi nomor 25 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
9.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 28 Tahun 2014 tentang dan Tata
Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM
10.Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 53 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis, Perjanjian Kinerja dan Pelaporan Kinerja Instansi Pemerintah.