Jeneponto - (28 09 2014) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah menerbitkan Standar Pelayanan Pemasyarakatan. Standar Pelayanan ini diharapkan dapat dipedomani oleh penyelenggara pelayanan publik di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Divisi Pemasyarakatan, dan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dalam penerapan standar layanan pemasyarakatan. Pelaksanaan layanan sesuai standar yang diselenggarakan oleh penyelenggara layanan diharapkan dapat memberikan pelayanan prima sehingga kepuasan dapat dirasakan oleh penerima layanan.
Selengkapnya di ....http://ditjenpas.go.id/sites/default/file/STANDAR%20PELAYANAN%20PEMASYARAKATAN.pdf
Standar Pelayanan Pemasyarakatan |
0 komentar:
Posting Komentar