Assesment BNN Provinsi kepada 3 (tiga) Narapidana Rutan Jeneponto, Sabtu (17/09) |
Jeneponto - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan melaksanakan
kegiatan Assesmen Rehabilitasi Pengguna Narkotika kepada 3 orang Narapidana
Rutan Jeneponto, Sabtu (17/09).
Saat sosialisasi BNN Provinsi terkait Assesment Rehabilitasi Pengguna Narkotika, Sabtu (17/09) |
"Assesmen ini kami berlakukan kepada Narapidana yang termasuk dalam
kategori pengguna tepatnya pada pasal 127 UURI No.35/2009 tentang Narkotika
utamanya yang sisa pidananya kurang dari 9 bulan,"terang Asmawati, S.KM,
Kepala Seksi Lembaga Penguatan Rehabilitasi BNNP Sulawesi Selatan, saat melakukan sosialisasi kepada 29
penghuni rutan jeneponto terkait kasus narkotika yang tentunya penjelasan
seputar kegiatan yang menjadi program pemerintah tersebut.
Program Rehabilatasi ini akan berlangsung hingga desember mendatang akan
dipusatkan di Lapas Bulukumba (untuk Narapidana Rutan Jeneponto, Bantaeng dan
Lapas Bulukuma). Kegiatan rehabilitasi ini tidak akan mengganggu proses pemasyarakatan
terkait pemberian hak-hak warga pemasyarakatan seperti PB, CB dan Remisi.
Asmawati saat memberikan penjelasan terkait assesment tersebut. |
"Assesmen ini kami lakukan untuk mengetahui sejauh mana penggunaan dan
tingkat kecanduannya, sehingga tim rehabilitasi dapat memberikan materi dan
kegiatan sesuai dengan kondisi narapidana tersebut,"jelas Asmawati.
Diharapkan pasca kegiatan
rehabilitasi tersebut dapat menumbuhkan konselor- konselor baru pasca penggunaan
narkoba dan tentunya tujuan kita bersama untuk tidak mengulangi kasus yang sama
dan lebih semangat lagi untuk memerangi narkoba.
Kontributor : Eddy Bastian