Saat Penyerahan SK Remisi Kepada WBP Rutan Jeneponto oleh Bupati Jeneponto (17/08) |
Rahmuddin Bin Guntur (42 Tahun) tersandung kasus penganiayaan harus mendekam dipenjara dengan putusan 6 (enam) Bulan. Namun dengan mendapatkan Remisi Khusus Dasawarsa II sebesar 15 hari, beliau dengan cepat menghirup udara bebas dan bertemu kembali dengan sanak keluarganya. "Alhamdulillah. Tak ada kata yang mampu mengungkapkan rasa kebahagiaan saya. Dengan dasawarsa saya dapat bebas lebih cepat. Insha Allah saya mampu menjadi manusia yang lebih baik dan mengaplikasikan ilmu yg telah didapatkan. Tentunya tak melanggar hukum lagi," ungkap Rahmuddin dengan bahagianya.
Karutan dan petugas tak henti-hentinya memberikan pelayanan terbaik bagi WBP Rutan Jeneponto yang berkelakuan baik dan mengikuti pembinaan dengan baik pula untuk dapat menikmati hak-hak mereka sebagai WBP Rutan Jeneponto.
"Selamat bagi WBP Rutan Jeneponto bagi yang mendapat RU II dan RKD II yang langsung bebas. Diharapkan setelah mereka bebas, mereka mampu mengaplikasikan Catur Dharma Narapidana sebagai manusia yang turut membangun dimasyarakat dan diharapkan tidak melanggar hukum lagi. Remisi merupakan salah satu program pemerintah untuk mengurangi over capacity yang ada di Lapas/ Rutan yang ada di Indonesia. Sehingga kami segera memproses dengan cepat untuk mendapatkan Remisi bagi WBP yang telah memenuhi syarat Administratif dan Substantif", ungkap Karutan Jeneponto, M. ilham Agung S.
Diharapkan kedepannya pemberian remisi sinkron dengan harapan-harapan pemerintah, WBP dapat menjadi manusia yang lebih baik pasca melanggar hukum.
Kontributor: Eddy Bastian
Kontributor: Eddy Bastian
0 komentar:
Posting Komentar