Jumat, 17 Juli 2015

31 WBP Rutan Jeneponto Terima Remisi Idul Fitri

   Jeneponto - Sebanyak 31 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas IIB Jeneponto mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1436 H. Acara pemberian Remisi Khusus tersebut yang terangkai dengan Shalat Idul Fitri di Lapangan Rutan, Hari ini, Jumat (17/07).
   Sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly terkait pemberian remisi khusus kepada Narapidana dan Anak Pidana pada peringatan Idul Fitri 1436 H dibacakan langsung oleh Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jeneponto, M. Ilham Agung S.
    Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: W23-PK.01.01.02-285 Tahun 2015 Tanggal 15 Juli 2015 dibacakan oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Muh. Anis, "Total 33 orang yang telah kami usulkan untuk Remisi Lebaran tahun ini, namun 2 orang dari 33 orang tersebut telah bebas Cuti Bersyarat (CB) sebelum hari Idul Fitri 1436 H."

Kontributor : Muh. Eddy Bastian Muis

0 komentar:

Posting Komentar

TweetLine