Minggu, 17 Agustus 2014

28 Narapidana Rutan Jeneponto terima Remisi Umum 2014

Kedatangan Bupati Jeneponto
   Jeneponto – (17082014) Sebanyak 28 Narapidana mendapatkan Remisi Umum Tahun 2014. Narapidana yang menerima Remisi Umum terdiri dari bebagai macam kasus. “Semua WBP berhak menerima Remisi Umum. Tentunya telah memenuhi syarat substantif dan administratif.”Ungkap Karutan Jeneponto
Laporan Karutan Jeneponto
   Dari 32 usulan Remisi umum yang dikirim, 28 orang disahkan dan 4 diantaranya telah bebas CB sebelum 17 Agustus. “Syaratnya telah menjalani pidana selama 6 Bulan, berkelakuan baik selama 6 Bulan, tidak melakukan pelanggaran yang dibuktikan tidak terdaftar di Register F”, tambah Muh.Anis, Kasubsi Pelayanan Tahanan.
Kasubsi Pelayanan Tahanan saat pembacaan Remisi 2014
   Narapidana yang telah mendapatkan Remisi Umum 2014 mengucap syukur,”Alhamdulillah Kami sangat bersyukur mendapatkan Remisi. Hal ini mampu mempercepat pengurusan CB saya. Sehingga bisa segera menghirup udara bebas.”ungkap Saleh salah satu WBP.
  Sambutan Menteri Hukum dan HAM yang disampaikan oleh Bupati Jeneponto,” Remisi merupakan instrumen yang dapat mendorong narapidana untuk berperilaku baik selama menjalani pidana. Karena, remisi hanya akan diberikan kepada narapidana yang berkelakuan baik. Mereka yang melakukan pelanggaran peraturan tata tertib tidak akan mendapatkan remisi. Manfaat lanjutan dari pemberian remisi adalah dapat mengurangi tingkat hunian Lapas/Rutan yang semakin tinggi. Remisi akan mempercepat seseorang narapidana untuk keluar dari Lapas/Rutan, sehingga populasi Lapas/Rutan pun akan semakin cepat berkurang. Pemberian remisi bukanlah suatu bentuk kemudahan-kemudahan bagi warga binaan untuk dapat cepat bebas, tetapi merupakan suatu sarana untuk meningkatkan kualitas diri sekaligus memotivasi diri, sehingga dapat mendorong warga binaan kembali memilih jalan kebenaran,”Petikan sambutan menkumham.
 Sambutan Menkumham oleh Bupati Jeneponto

   Penyerahan Remisi umum 2014 oleh Bupati Jeneponto diwakili oleh 3 Warga Binaan yaitu Randi Eka Putra (1Bulan), Abd.Rahman Lallo (2 Bulan) dan Rusli Bin Subuh (3 Bulan)

Penyerahan Remisi Umum 2014 secara simbolis oleh Bupati Jeneponto

  Bupati Jeneponto memberikan ucapan selamat kepada Warga Binaan yang telah mendapatkan remisi. Selain itu, Beliau mengungkapkan Rutan Jeneponto adalah salah satu instansi yang ada di Kabupaten Jeneponto dengan lingkungan bersih dan indah.


WBP yang mendapatkan Remisi berserta Pegawau dan DWP Rutan Jeneponto
    Acara kenegaraan ini juga dihadiri oleh pejabat instansi yang ada di Jeneponto antara lain Kapolres Jeneponto, Ketua DPRD Kab.Jeneponto, Kepala Kejaksaan Negeri Jeneponto, Ketua Pengadilan Negeri Jeneponto, Ketua Pengadilan Agama Jeneponto, Danyon 726, Kodim 1425. Pada kesempatan tersebut beliau memberikan ucapan selamat kepada narapidana yang telah mendapatkan remisi umum 2014.





Kontributor : Muh. Eddy Bastian Muis (Rutan Jeneponto)

0 komentar:

Posting Komentar

TweetLine