Rabu, 12 November 2014

Pertegas Prosedur Pengeluaran Warna Rutan Jeneponto

   Jeneponto - Konsolidasi Hari ini, 12 November 2014 oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan beserta staf melalui sosialiasi tentang Pengeluaran (Izin Luar Biasa) Tahanan/ Narapidana. Sosialisasi ini dimaksudkan untuk mempertegas prosedur pengeluaran Tahanan/Narapidana di satuan kerja Rutan Jeneponto.
Kasubsi Yantah, Muh. Anis
   Muh.Anis, Kasubsi Pelayanan Tahanan mengungkapkan berbagai jenis pengeluaran (Izin Luar Biasa) atau hal yang dianggap urgent diantaranya menjenguk keluarga yang sakit keras dan meninggal. Yang tentunya keluarga yang sakit ataupun yang meninggal masuk dalam garis utama keturunan yaitu Ayah, Ibu, Istri/ Suami, Anak, Cucu dan Saudara Kandung. Selain itu, pengeluaran untuk keperluan menjadi wali atas pernikahan anaknya dan mengikuti pembagian warisan juga bisa dilakukan. Berbagai jenis pengeluaran tersebut tentunya telah dibuktikan dengan surat keterangan yang sah dari pihak berwenang. Pengeluaran tersebut telah diatur dalam UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Kasubsi Yantah memberikan penjelasan.
   Syarat adminitratif untuk pengeluaran alasan tersebut yaitu Surat Permohonan dari Penjamin yang telah dibubuhi materai Rp.6000 yang diketahui pemerintah setempat, Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga pihak penjamin, Surat Keterangan lain yang dibutuhkan sesuai permohonan yang diajukan (Surat Keterangan Dokter dari Rumah Sakit/ Puskesmas Pemerintah untuk pengeluaran dengan tujuan menjenguk keluarga yang sakit, Surat Keterangan Kematian dari Pemerintah Setempat untuk pengeluaran dengan tujuan menghadiri pemakaman keluarga yang meninggal, Surat Keterangan sebagai Wali Nikah dari Pemerintah/ Imam Kelurahan Setempat untuk pengeluaran dengan tujuan menjadi wali nikah, Surat Keterangan tentang Pembagian Harta Warisan dari Pemerintah/ Imam Kelurahan Setempat untuk pengeluaran dengan tujuan menghadiri pembagian harta warisan)
   "Dalam pengeluran tersebut tentu ada prosedur atau proses sebelum Narapidana yang mengajukan permohonan keluar rutan antara lain mengajukan permohonan Narapidana untuk keluar, tim survei meneliti kebenaran permohonan tesebut dan hasilnya dilaporkan ke Sekertaris TPP. Setelah syarat subtantif dan admintratif terpenuhi dilanjutkan ke Sidang TPP. Dari rekomendasi peserta sidang TPP dilanjutkan ke Kepala Rutan untuk membuat keputusan pengeluaran. Pengeluaran tersebut harus disertai dengan pengawalan untuk menjaga keamanan Narapidana selama di luar Rutan berdasarkan SK yang telah dibuat untuk pengeluan Narapidana tersebut."Ungkap Kasubsi Yantah.
Kasubsi Yantah saat memberikan penjelasan
   Beliau menambahkan bahwa bagi yang berstatus Tahanan tentunya harus berkordinasi dengan pihak yang menahan jika ingin keluar Rutan dengan alasan penting dan melengkapi syarat administratif di atas.

Suasana Sosialisasi Pengeluaran dengan Alasan Penting bersama Staf Yantah

   Diharapkan setelah sosialisasi ini, pengeluaran Tahanan/ Narapidana dapat diaplikasikan secara bersama-sama sesuai dengan prosedur yang ada.

Kontributor : Abdul Waris dan Muh. Eddy Bastian Muis (Staff Pelayanan Tahanan, Rutan Jeneponto)

0 komentar:

Posting Komentar

TweetLine