Rabu, 05 November 2014

Karutan Jeneponto Sosialiasi Permenkumham No.22 Tahun 2014

   Jeneponto - Kenaikan tunjangan kinerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM tentunya menitik beratkan kepada peningkatan kinerja seluruh pegawai kementerian kita ini termasuk para petugas pemasyarakatan di Rutan Kelas IIB Jeneponto. Untuk menunjang pelaksanaan peningkatan kinerja tersebut, Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin telah menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM terbaru No. 22 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia yang mengandakan dicabutnya Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor. M.HH-18.KU.01.01 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai Di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
   Karutan Jeneponto melakukan sosialiasi tentang Permenkumham terbaru tersebut. Briefing yang dilaksanakan hari ini (05112014) bersama Pejabat Strukral dan seluruh Staff Subseksi Pelayanan Tahanan, Pengelolaan dan Anggota Satuan Pengamanan Rutan.
Karutan Jeneponto, M.Ilham Agung S.
   Sosialisasi yang terbilang terlambat ini, yang seharusnya telah dilakukan sosialiasi sebelum pelaksanaan Permenkumham ini. Sosialisasi yang bertujuan untuk menjelaskan Permenkumham tersebut pasal demi pasal yang menjadi acuan untuk perhitungan tunjangan kinerja/remunerasi.
   Untuk Peraturan Menteri Hukum dan HAM terbaru No. 22 Tahun 2014 selengkapnya dapat di download di http://id.scribd.com/doc/242234459/Permen-Hukum-dan-HAm-no-22-tahun-2014-pdf

Suasana Briefing
   Selain sosialisasi Permenkumham tersebut, Karutan juga menyampaikan evaluasi kinerja dan rencana kegiatan kedepannya.

Kontributor : Muh. Eddy Bastian Muis (Rutan Jeneponto)

0 komentar:

Posting Komentar

TweetLine