Selasa, 11 November 2014

Sosialisasi Karutan Jeneponto tentang HAK, KEWAJIBAN & LARANGAN WBP

   Jeneponto - Keadaan penghuni Rumah Tahanan Negara Jeneponto yang terus berubah, banyaknya penghuni baru yang belum paham dan atau untuk me-refresh akan Hak, Kewajiban, dan Larangan sebagai Tahanan dan Narapidana di lingkungan Rutan menjadi perhatian Karutan bersama jajaran Pelayanan Tahanan untuk mensosialisasikan hal tersebut.
Karutan Jeneponto, M. Ilham Agung S.
   Dalam sosialiasi tersebut, Karutan Jeneponto, M.Ilham Agung menekankan akan pelaksanaan Tata Tertib yang berlaku . "Kita bersama-sama mengikuti dan menjalankan aturan dan tata tertib yang ada, saling bekerja sama untuk menciptakan lingkungan yang kondusif,"ungkap karutan.
   "Mari wujudkan Getting To Zero Halinar yaitu salah satunya Penggunaan Handphone,"Tegas Karutan.
  
   "Nah ,apabila telah menjalankan Kewajiban dan tidak melakukan segala bentuk larangan, pastinya kami tidak akan pernah menghalangi Hak saudara seperti pengurusan CB, PB, CMB, Remisi, dan sebagainya. Tentunya telah memenuhi syarat substantif dan administratif,"Tambah Karutan.
   Diharapkan setelah sosialiasi ini, segala bentuk pelanggaran dapat diporsir sehingga keamanan dan ketertiban Rutan dapat tercapai. Bagi yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar Hak, Kewajiban dan Larangan silahkan menghubungi Bagian Pelayanan Tahanan. Dan Kotak Pengaduan telah disediakan untuk segala bentuk pengaduan, keluhan dan/ataupun saran bagi Rutan Jeneponto kedepannya.

Kontributor : Muh. Eddy Bastian Muis (Rutan Jeneponto)

0 komentar:

Posting Komentar

TweetLine