Rabu, 24 Juni 2015

Karutan Jeneponto sosialisasi tentang Remisi

Suasana Sosialisasi Remisi, Rabu (24/06)
   Jeneponto - Jelang Hari Raya Idul Fitri, Karutan Jeneponto, M.Ilham Agung S. melakukan sosialisasi Remisi terkait Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1436 H sekaligus membahas Remisi Umum (RU) 17 Agustus dan Remisi Dasawarsa Tahun 2015. Sosialiasi yang dilaksanakan, Rabu (24/06) di Mesjid At-Taubah Rumah Tahanan Negara (Rutan) Jeneponto diikuti sebanyak 82 Tahanan dan Narapidana.
   Dalam sosialisasi tersebut, Karutan yang didampingi oleh M.Anis, Kasubsi Pelayanan Tahanan, dan Supriadi Arsyad, Kasubsi Pengelolaan. "Sosialisasi yang dimaksudkan untuk memberikan pemahaman dan persamaan persepsi terkait pemberian Remisi", ungkap karutan diawal sosialisasi.
   Remisi adalah pemotongan masa pidana yang diberikan kepada Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun di Rumah Tahanan Negara. Remisi merupakan salah satu program percepatan pembebasan untuk mengurangi over kapasitas/ over crowded yang sampai detik ini masih menjadi problematika utama dalam peningkatan kualitas pelayanan di Lapas maupun Rutan.
   Pada kesempatan tersebut, Karutan menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi dalam pemberian remisi yang tertuang dalam berbagai regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah antara lain Kepres N0. 174 Tahun 1999 tentang Remisi, PP No. 28 Tahun 2006, PP No. 99 Tahun 2012 dan peraturan lainya terkait remisi yang dimaksud.
   Yang menjadi perhatian Warga Binaan adalah Remisi Dasawarsa. "Remisi Dasawarsa dikeluarkan setiap 10 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang tahun 2015 ini menginjakan tahun ke-7 dengan pemeberian remisi maksimal 3 bulan", jelas Karutan. Remisi Dasawarsa dapat diberikan kepada semua Narapidana terkecuali kepada terpidana mati/ seumur hidup dan masih berstatus diluar Lapas/Rutan yang berada diluar karena melakukan pelarian.
   Sampai saat ini usulan RK Idul Fitri sebanyak 33 orang, RU 17 Agustus 34 orang dan Remisi Dasawarsa 36 orang. Diharapkan setelah memperoleh remisi dan hak-hak lainnya, warga binaan setelah bebas dari Lapas/Rutan mampu mengaplikasikan Catur Dharma Narapidana yang dapat menjadi anggota masyarakat yang lebih baik yang sadar hukum dan dapat berperan aktif dalam pembangunan.

Kontributor : Eddy Bastian

Suasana Sosialisasi Remisi, Rabu (24/06)



0 komentar:

Posting Komentar

TweetLine